MEMULAI TAHUN AJARAN BARU DI ERA KENORMALAN BARU

MEMULAI TAHUN AJARAN BARU DI ERA KENORMALAN BARU

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Selanjutnya, penguatan upaya pemerintah dalam menjamin Pendidikan ditetapkan dengan mengeluarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 dinyatakan “Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa negara menjamin keberlangsungan Pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Tanpa batas, tanpa pengecualian baik dalam situasi, kondisi apapun dan oleh sebab siapapun.

Pandemik covid 19 membawa cerita baru di Pendidikan. Tahun ajaran baru akan tetap dimulai pada Juli 2020, tetapi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar belum bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya. Pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah pola pembelajaran belum bisa dilaksanakan secara konvensional. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus mengikuti beberapa regulasi yang didasari oleh pedoman pelaksanaan pembelajaran yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keagamaan. SKB 4 menteri ini mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan pembelajaran yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah terutama kondisi masyarakatnya yang terpapar covid 19. Status masyarakat yang terpapar covid 19 akan menentukan pengategorian zona daerah tersebut. Apakah akan berada pada zona merah, orange, kuning, dan hijau. Dengan jenis zona daerah yang akan menentukan bagaimana pembelajaran dilaksanakan.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dari terpaparnya virus covid 19. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas covid 19 bahwa di Indonesia anak-anak yang terpapar covid 19 berjumlah 584 orang dan yang meninggal berjumlah 14 orang. Jumlah ini merupakan jumlah yang tertinggi di Asia untuk anak-anak yang terpapar covid 19. Oleh karena itu, perlu sebuah aturan tentang pelaksanaan pembelajaran di Tahun Ajaran Baru.

Kementerian Agama juga mengeluarkan regulasi tentang pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid 19 ini dalam bentuk SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 2197 Tahun 2020. Panduan ini mengatur tentang tentang pelaksanaan pembelajaran di era Kenormalan Baru. Terdapat dua pengelolaan pembelajaran yang dilakukan, yaitu dengan pengelolaan Kelas virtual dan kelas nyata. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembelajaran di era Kenormalan Baru, dan merencanakan pembelajaran oleh pendidik, dan strategi jitu membuat pembelajatran di era normal menjadi bermakna.

 

  1. Pelaksanaan Pembelajaran Di Era Kenormalan Baru

Tahun ajaran baru di tengah pandemik covid 19 dikenal dengan pembelajaran di era Kenormalan Baru. Tahun ini adalah momentum khusus dan krusial bagaimana pihak madrasah bekerja sama dengan orang tua membantu peserta didik beradaptasi dengan situasi belajar yang baru dan unik bagi peserta didik. Banyak tantangan yang dihadapi oleh peserta didik di era Kenormalan Baru ini.

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Oleh karena itu, belajar tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.

Berkaca kepada pembelajaran di masa PSBB, pendidik sudah terbiasa memnfaatkan aplikasi belajar dengan LMS, seperti google classroom,zoom meeting, WAG, webex dan sebagainya. Sayangnya, pendidik sepertinya hanya memindahkan begitu saja ruang kelas ke ruang maya tanpa memberikan arahan kesiapan peserta didik menghadapi belajar di masa pandemik dan bagaimana bersikap berdasarkan situasi pandemik ini. pembelajaran lebih banyak dalam bentuk pemberian tugas, penyelesaian soal-soal yang bersifat kognitif. Ini hanya belajar pengetahuan pada level LOTs, sementara peserta didik diharapkan untuk mengadapi tantangan di tahun 2045 mereka harus memiliki cara berpikit yang HOTs. Seyogyanya, pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada peserta didik, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar peserta didik tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah

Esensi belajar sesungguhnya adalah bagaimana pengetahuan, pengalaman yang diberikan bermakna bagi peserta didik dalam kehidupannya sekarang dan nanti. Sejalan dengan itu, sebelum merancang persiapan pembelajaran pendidik perlu memilah dan memilih materi esensial yang akan dibelajarkan pendidik di masa Kenormalan Baru ini. Pemilihan materi esensial dipindai dari Kompetensi Dasar mana yang harus dikuasai peserta didik yang bermakna untuk kehidupannya di masa Kenormalan Baru ini. Selain itu, pemilihan materi esensial juga ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian peserta didik.

 

 

  1. PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

Merancang pengelolaan kelas oleh pendidik merupakan Langkah yang perlu diambil setelah ditentukan materi esensial yang akan dibelajarkan kepada peserta didik. Terdapat dua jenis pengelolaan kelas yang dapat digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di era Kenormalan Baru, yaitu:

  1. Kelas nyata

Pengelolaan kelas pada kelas nyata ini dilakukan dengan cara pelaksanaan pembelajaran dengan tatap muka langsung di kelas. Ini berlaku bagi madrasah yang berada pada daerah zona hijau. Pembelajaran di kelas tatap muka ini berjumlah setengahnya dari jumlah peserta didik sebenarnya. Pendidik tetap melakukan pembelajaran dengan memperhatikal protokol Kesehatan dan jaga jarak. Namun begitu, aktivitas pembelajaran tetap mengacu kepada pembelajaran yang kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan. Dalam pembelajaran kelas kecil tersebut, aktivitas belajar peserta didik lebih diutamakan dengan memperhatikan cara pembelajaran yang berinisisasi literasi, 4C, dan berbasis penguatan Pendidikan karakter.

  1. Kelas Virtual

Pembelajaran kelas virtual merupakan pembelajaran yang dilaksanakan dengan jarak jauh. Peserta didik belajar dari rumah dengan tetap mengikuti kompetensi yang dipersiapkan oleh pendidik. Tentunya materi yang dipelajari adalah materi esensial yang berasal dari KD-KD esensial. Pembelajaran virtual diselenggarakan pada madrasah yang berada pada zona Merah, orange, dan kuning. Pembelajaran kelas virtual dapat dilakukan dengan pembelajaran:

  1. Daring

Pembelajaran daring adalah pembelajaran dalam jaringan dengan menggunakan system aplikasi pembelajaran Learning Manajemen Sistem (LMS). Pembelajaran daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring. Berbagai bentuk LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun,penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang pendidik, zenius, whastapp, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

  1. Luring merupakan pembelajaran jarak jauh di luar jaringan/offline. Pembelajaran luring menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri, LKS, bahan ajar cetak, alat peraga, dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar. Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi

  2. Kelas kombinasi daring dan luring

Kelas kombinasi ini bila memungkinkan pendidik mengelola kelas dengan menggunakan kedua pendekatan yaitu daring dan luring.

 

 

  1. Merencanakan Pembelajaran Oleh Pendidik

 

Merencanakan pembelajaran adalah langkah pertama dalam melaksanakan pembelajaran yang akuntabel. Beberapa Langkah yang dapat dilakukan oleh pendidika dalam merencanakan pembelajaran adalah:

  1. Membuat pemetaan materi esensial dari Kompetensi Dasar yang hrus dikuasai oleh peserta didik dalam kurun semester berjalan.

  2. Menentukan jenis pengelolaan pembelajaran yang akan digunakan sesuai zona madrasah saat berlangsung PBM. Jika kelas nyata maka perlu menetapkan jadwal pembelajaran dan alokasi waktu pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh peserta didik. Jika kelas Virtual, maka tentukan apakah kelas daring, luring, atau kombinasi daring dan luring.

  3. Merancang dan Menyusun RPP dengan memperhatikan capaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. RPP yang disusun Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja. Untuk Menyusun komponen RPP dapat memedomani Permendikbud No 22 Tahun 2016 dan mengkombinasikannya sesuai dengan SE Mendikbud No 14 Tahun 2019. Bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi

  4. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran dan memberikan feedback hasil penilaian kepada para peserta didik.

 

Demikian beberapa gambaran pelaksanaan pembelajaran di era Kenormalan Baru. Dengan berbagai keterbatasan pendidik, keterbatasan peserta didik dan orangtuanya, serta dengan berbagai kondisi geografi daerah yang heterogen. Tentunya hal ini akan membuat bentuk pelaksanaan pembelajaran memiliki dinamika yang lebih beragam dan komplek.

 

 

 

Referensi Disarikan dari berbagai sumber:

 

Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid 19)

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 tentang Merdeka Belajar

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAHDALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam No 2197 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah

Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen)

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tantang SistemPendidikan Nasional