Bagaimana Menjalankan Usaha Koperasi Konvensional Secara Syariah

Bagaimana Menjalankan Usaha Koperasi Konvensional Secara Syariah

PENDAHULUAN

Gubernur Sumatera Barat yang menghimbau kepada seluruh Koperasi yang ada di lingkungan yang dibawah kepemimpinannya agar hijrah ke usaha koperasi syariah. Menurut Nur S. Buchori (2008) Koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1 Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang seluruh kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, tabungan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Berhubung sekarang sudah menuju ke penghujung akhir tahun dinas koperasi sudah menghimbau para pengurus koperasi untuk mempersiapkan laporan-laporan keuangan yang akan dipertanggungjawabkan.

PEMBAHASAN

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan. Sehingga koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Sedangkan dalam arti bahasa koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan merupakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. Salah satu dasarnya adalah bahwa koperasi bekerjasama untuk seluruh anggota, tanggungan serta resiko yang berhubungan dengan keanggotaan dipikul oleh seluruh anggota dengan tidak memandang siapa yang telah mengecap keuntungannya.

Keuntungan yang dihasilkan koperasi disebut SHU yang setiap akhir tahun di bagi berdasarkan pembagian yang telah disepakati didalam anggaran dasar koperasi juga harus merujuk pada undang-undang koperasi yang berlaku, oleh sebab itu pengurus dan pengawas yang dipilih oleh anggota pada Rapat Anggota Tahunan harus berusaha untuk selalu meningkatkan SHU agar kesejahteraan anggota juga meningkat, pada umumnya saat ini koperasi yang didirikan dilingkungan kementerian atau Aparatur Sipil Negara pada umumnya mengelola usaha simpan pinjam dan menjual kebutuhan pokok anggotanya.

Pada umumnya usaha yang dimiliki oleh KPN (Koperasi Pegawai Negeri) yaitu usaha Jasa Simpan Pinjam dimana keuntungan yang diperoleh koperasi berupa jasa pinjaman yang notabennya adalah bunga, kita sebagai umat Islam sudah mengetahui bahwa riba diharamkan seperti yang terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang artinya Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua MUI Sumbar di acara Lokakarya Koperasi Syariah bulan Juli 2019 “ Lebih jahiliyah kita daripada zaman jahiliyah” karena penyebab turunnya Surat yang melarang riba itu karena pada zaman jahiliyah ada seseorang anggaplah si Fulan yang meminjamkan uangnya pada temannya dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tertentu, namun karena sesuatu hal dia tidak sanggup untuk membayarnya sehingga si Fulan berkata iya aku kasih kamu tenggang waktu untuk melunasi hutang-hutangmu tapi engkau harus membayar lebih, jadi di zaman jahiliah si Fulan minta kelebihan dari uang yang dipinjamkannya setelah macet pengembalian uang yang dipinjamkannya makanya diturunkannya surat larangan tentang riba tersebut tapi sekarang seperti kita lihat bunga ditentukan di awal pinjaman makanya ketua MUI menytakan seperti tersebut di atas. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al Baqarah 174)
            Tidak dapat dipungkiri Koperasi-koperasi yang berdiri di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Koperasi Pegawai Negeri masih banyak yang konvensional dan pada umumnya usaha yang mereka jalankan adalah simpan pinjam, jika usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi merka cuma satu usaha simpan pinjam alngkah baiknya secepanya untuk pindah atau hijrah ke syariah, namun bagi KPN yang di dalam AD dan ART memiliki usaha selain simpan pinjam misalnya usaha toko maka dapat menjalankan usaha jual beli yang dihalalkan, jika belum bisa pindah ke syariah maka pelaksanaan kegiatannya yang syariah dengan cara memindahkan transaksi pinjaman yang berbunga menjadi transaksi jual beli barang apapun itu barang yang diinginkan oleh anggota koperasi, maka pengurus sebagai pengelula koperasi menyediakannya, ini bisa dilakukan dengan mudah oleh pengurus. Namun pastilah ada yang mempertanyakan jika ada anggota yang membutuhkan dana tunai untuk keperluan yang mendesak bukan untuk membeli suatu barang maka didalam RAT anggota bisa mendiskusikannya pemberian pinjaman yang tidak berbunga, dengan kriteria-kriteria tertentu. Jika KPN ingin pindah secara murni ke Koperasi Syariah maka berikut ini langkah-langkah dan pelaksanaannya, koperasi syariah dalam menjalankan usaha/kegiatannya mengacu pada:

  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:3
  • 5.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Tabungan (wa’diah)
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000, tentang Deposito
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah dan peraturan- peraturan lainnya yang terkait

 

Secara umum, koperasi ini adalah entitas bisnis koperasi yang menjalankan semua kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, karena setiap langkah kerja atau usaha sesuai dengan arahan dan bimbingan dari dewan syariah yang bertugas pada koperasi tersebut yang mana dewan koperasi ini ditunjuk atau dipilih oleh dinas koperasi kota / kabupaten dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Ulama Indonesia dimana koperasi berdiri. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari’ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.

Dengan demikian, dalam operasi koperasi ini tidak akan ada unsur riba, masyarakat dan ghara. Selain itu, koperasi juga tidak diizinkan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti lembaga keuangan Islam lainnya. Pada koperasi syariah akad sangatlah penting karena menurut DR. H. Syukri Iska, M.Ag. Dir. PPs IAIN Batusangkar/KETUM MUI Tanah Datar pada Lokakarya Koperasi Syariah di PKP RI Sumbar bulan Juli 2019 bahwa tanpa akad maka suatu transaksi tidak syah.

Pengertian Akad: berasal dari عقد  dengan makna ربط  : ikatan atau terikat, hubungan atau kesepakatan. Sedangkan secara terminologi, banyak ahli memberikan pengertian tentang akad ini. Di antaranya Wahbah Zuhaili, bahwa akad adalah kesepakatan dua pihak yg ingin utk melakukan tindakan hukum, baik berupa yang menimbulkan kewajiban, memindah-kan/mengalihkan maupun menghentikannya.

Fungsi Akad: Akad berfungsi sebagai instrumen atau alat utama dalam sah atau tidaknya transaksi dan menjadi penentu terakhir terhadap status transaksi tersebut.

Rukun Akad: Dua pihak yg berakad (‘Aqid): ahliyatul ada` (kecakapan bertindak hukum) dan ahliyatul wujub (kecakapan dalam memiliki hak dan kewajiban). Objek akad (ma’qud ‘alaih): maaliyah & ghair maaliyah Syaratnya: barang harus ada saat akad, kecuali pesanan (salam/istisna`), harus sesuai dengan syara’ (halal zat/tidak najis), barangnya jelas dan dapat diserahkan. Shighat (ijab wa qabul): ucapan, tindakan (mu’athah), isyarat, atau tulisan.

Perkembangan koperasi syariah dalam bentuk KJKS/KSPPS di Indonesia saat ini, baru sebanyak 2.253 (1,5% dari 150.223 Koperasi) dengan anggota 1,4 juta orang, dan belum terdukung oleh kekuatan hukum perundangan khusus, kecuali tergabung dalam UU No. 25/1992 tentang Koperasi, UU No. 1/2013 tentang LKM & Permenkop & UKM No. 16/2015 tentang Pelaksanaan Usaha SPPS oleh Koperasi

Untuk menjamin operasi lembaga keuangan syariah tidak menyimpang dari tuntunan syariat, maka pada setiap lembaga Islam disamping mengangkat manager dan pimpinan lembaga yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam, juga dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut syariahnya

Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang PT, Pasal 109: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris, wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang PS, Pasal 32: “Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Konvensional yang memiliki UUS.

Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang LKM, Pasal 13: “untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, LKM wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 03 tahun 2000.

Permenkop dan UKM RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 adalah sebagai berikut :

  • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  • Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
  • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan ke depan direksi, komasaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.
  • Dalam melakukan pengawasannya setiap anggota dewan pengawas Syariah harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern.

Kesalahan besar saat ini adalah pengangkatan DPS hanya dilihat dari kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimall. DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi, produksi, dan inflasi. Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga.

Begitu rumitnya langkah sebuah koperasi untuk hijrah ke Koperasi syariah seperti anjuran Gubernur Sumatera Barat bagi koperasi yang masih konvensional, sehingga banyak pelatihan atau seminar koperasi syariah yang dilaksanakan oleh dinas koperasi baik kota maupun provinsi, namun koperasi-koperasi yang ingin hijrah tersebut terkendala dengan biaya pertama untuk merubah anggaran dasar ke notaris dan yang kedua biaya untuk penasehat syariah yang biasa disebut konsultan syariah, sehingga ada koperasi yang murtad dalam arti setelah syariah karena tidak paham maka kembali lagi kepola konvensional, oleh karena itu penulis memberikan saran dan masukan bagi KPN hendaknya berangsur-angsur untuk menjalankan usahanya ke arah yang syariah seperti yang dijabarkan di atas bukan mengganti nama konvensional menjadi syariah tetapi pelaksanaan atau usahanya yang disesuaikan dengan syariat Islam.

PENUTUP

Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, ini jelas di sebutkan dalam Al-Qur’an, oleh sebab itu alangkah indahnya jika semua KPN yang di dalam ADRT telah tercantum usahanya sebagai koperasi konsumen untuk memilih salah satu jenis usaha tersebut sebagai jalan menuju hijrah yaitu setiap anggota yang menginginkan pinjaman untuk membeli sebuah barang atau benda dengan cara memfasilitasinya menyediakan barang tersebut untuk dibeli oleh anggota dengan keuntungan atau laba sesuai kesepakatan dalam RAT, apalagi sekarang sudah penghujung akhir tahun, para pengurus sudah siap-siap untuk menyusun Laporan Keuangan Koperasi guna dipertanggungjawabkan pada RAT di awal tahun 2021, dan yang terpenting adalah laporan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT tentang pelaksanaan usaha koperasi yang di pimpin, bilamana pelaksanaan usaha koperasi masih terdapat unsur riba didalamnya para pengurus juga bertanggung jawab di akhirat nanti, oleh karena itu sebelum RAT dimulai maka para pengurus mempersiapkan segalanya untuk bisa hijrah, bagaimana meyakinkan para anggota agar mau untuk menerima koperasi pelaksanaannya secara syariah atau betul-betul hijrah secara utuh menjadi koperasi syariah, jika ada yang terkendala dalam AD dan ART yang hanya mencantumkan usahanya cuma simpan pinjam, maka dalam Rapat Anggota Tahunan usulkanlah untuk menambah usaha koperasi lainnya misalnya, dengan unit usaha toko, dan lain-lain yang sesuai syariat Islam yang dapat menambah keuntungan koperasi, karena keputusan RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan kegiatan usaha koperasi, mungkin yang jadi pertanyaan bagaimana dengan usaha pinjaman apakah dihentikan? Tidak, pinjaman tetap dilanjutkan namun harus disepakati barapa besar diberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan yang sangat urgen yang tidak di pungut biaya apapun dari pinjamannya, semuanya harus disepakati dalam RAT, memang untuk permulaan melaksanakan ini sedikit ada kendala, ada saja anggota yang tidak setuju dengan berbagai alasan, namun untuk diingat keputusan yang diambil dalam RAT jika 50% lebih anggota setuju maka hasil dari RAT sudah dapat dilaksanakan oleh pengurus, untuk hijrah memang diharapkan sebahagian besar dari anggota menginginkannya dan tidak akan terlaksana jika pengurus dan pengawasnya sendiri yang menginginkan untuk hijrah, namun yakinlah setiap niat yang ingin menjalankan syariat dengan sungguh-sungguh disana pasti terdapat rezeki yang melimpah yang diperoleh koperasi betul-betul halal dan berkah, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin..