Tugas

Berdasarkan Rencana Strategis Tahun 2020-2024, Balai Diklat Keagamaan Padang memiliki tugas menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Wilayah Kerja Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang melaksanakan fungsi sebagai berikut:

a. Menyusun rencana dan program pelatihan;

b. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan dan;

d. Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan.