Kalangan Pesantren Harus Tetap Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhinneka Tunggal Ikka
  • Fitria Fitria
  • 6 Maret 2023
  • 155x Dilihat
  • Berita

Kalangan Pesantren Harus Tetap Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhinneka Tunggal Ikka

Bdk Padang - Plt. Kepala BDK Padang menyebutkan kegiatan pelatihan yang berlangsung saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

“Hal ini juga sebagai upaya menterjemahkan program Gus Menteri (Gusmen) tentang kemandirian Pondok Pesantren,”ujarnya di Aula BDK Padang, Senin (6/3/23).

Sebagaimana disebutkan pada undang-undang No. 18 Tahun 2019 syarat dari sebuah pesantren, namun Aprianto menegaskan bahwa Kalangan Pesantren harus tetap berpijak pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Jadi Pesantren itu harus ada Kiai, Pondok (asrama), Masjid atau Mushola dan Kajian Kitab Kuning sebagai ciri khasnya. Tapi, tetap berlandaskan Pancasila,”lanjutnya saat membuka Pelatihan Klasikal Manajemen Pondok Pesantren Angkatan III dan Pelatihal Legal Drafting.

Sementara itu, pada Pelatihan Legal Drafting yang juga akan berlangsung pada tanggal 6-11 Maret 2023 tersebut disampaikan bahwa para peserta akan dihadirkan pengajar dari Biro Kepegawaian.

“Kita berupaya menghadirkan pengajar yang berkompeten dibidangnya, dan nanti akan ada praktiknya,”tutupnya.